Berdasarkan surat keputusan Menteri Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 202 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Rektor ITSK RS dr. Soepraoen mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/69/V/2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Juni Tahun 2023 bagi seluruh civitas akademika ITSK RS dr.
Surat Edaran bisa diunduh pada tautan di bawah ini: