Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Berdasarkan hasil akreditasi “BAIK SEKALI” (B), maka program studi S1 Informatika membuka Penerimaan Mahasiswa Baru Kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Sebagaimana dinyatakan pada pasal 2, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021, penyelenggaraan RPL meliputi:

  1. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan
  2. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.

Selanjutnya, khusus RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 disebut sebagai RPL Tipe A. Pengakuan Capaian Pembelajaran untuk RPL Tipe A ini dilakukan secara parsial, yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari:

  1. Program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya;
  2. Pendidikan nonformal atau informal; dan/atau
  3. Pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.

Apabila seseorang, selepas lulus dari Sekolah Menengah Atas kemudian bekerja, dan memperoleh pengalaman dari pekerjaannya itu, maka hasil belajar dari pengalamannya tersebut dapat diajukan untuk disetarakan (direkognisi) dengan hasil belajar formal beberapa Mata Kuliah yang ada di Program Studi di lingkungan Universitas/Sekolah Tinggi melalui asesmen. Pengakuan hasil asesmen dari pengalaman, belajar nonformal, dan atau nonformal tersebut adalah perolehan sks.

Demikian pula apabila seseorang sedang/telah menempuh kuliah di Perguruan Tinggi kemudian pindah, maka hasil belajar formal pada Perguruan Tinggi sebelumnya tersebut dapat diajukan untuk disetarakan dengan Mata Kuliah pada Perguruan Tinggi yang dituju melalui asesmen untuk transfer kredit. Dengan demikian, individu tersebut, apabila akan melanjutkan kuliah di ITSK RS. dr. Soepraoen tidak perlu harus mengikuti seluruh Mata Kuliah pada Program Studi yang dituju. Hasil belajar dari pengalamannya, belajar non formal, informal, dan formal dapat disetarakan dengan hasil belajar dari beberapa Mata Kuliah yang relevan pada Perguruan Tinggi yang dituju. Mata Kuliah yang harus ditempuh adalah Mata Kuliah-Mata Kuliah sisanya.

Berdasarkan SE/PMB/003/VI/2024, Program Studi Informatika ITSK Soepraoen telah mendapatkan izin untuk membuka program RPL. (baca: https://informatika.itsk-soepraoen.ac.id/2024/06/10/penerimaan-mahasiswa-baru-informatika-soepraoen-jalur-rpl/)

Benefit yang akan didapatkan diantaranya adalah:

  1. UKT terjangkau, terbilang 5 juta rupiah tiap semesternya
  2. Masa studi hanya 1 tahun
  3. Pembelajaran secara Hybrid (daring dan luring)
  4. Akreditas program studi telah “Baik Sekali”

Mari segera mendaftar dan buat kompetensi / keahlian kalian pada masa lampau menjadi pencapaian yang berharga bersama kami!

Persyaratan yang harus dipersiapkan adalah:

  • Ijazah DIploma Tiga (D3)
  • Transkrip Nilai
  • KTP/KK sebanyak 1 (satu) lembar
  • Akte Lahir sebanyak 1 (satu) lembar
  • Screenshot Lulus pada laman PDDIKTI

Cara mendaftar cukup mudah, dengan mengikuti alur berikut:

  1. Mendaftar secara daring (online) melalui website PMB atau datang langsung ke Kampus 2 ITSK Soepraoen
  2. Camaba (calon mahasiswa baru) mengisi dan melengkapi biodata pribadi
  3. Camaba melakukan pembayaran pendaftaran menggunakan VA (virtual account) yang diberikan
  4. Camaba mengisi formulir pendaftaran
  5. Tim RPL akan melakukan seleksi pemberkasan
  6. Camaba mendapatkan follow up pengumuman hasil tes tulis melalui WA / email