CUTI DAN TERMINAL

Ketentuan Cuti dan Terminal Akademik

Cuti akademik adalah penundaan registrasi akademik dalam masa tertentu sehingga mahasiswa dibebaskan dari tanggungan kegiatan belajar di kampus dan diperbolehkan melanjutkan kegiatan akademik setelah cuti berakhir. Cuti akademik memiliki jangka waktu satu tahun ajaran penuh (dua semester) dan diajukan maksimal satu bulan sebelum semester berjalan berakhir. Mahasiswa tidak diperbolehkan mengambil cuti akademik lebih dari waktu yang telah ditetapkan.

Pengunduran diri adalah pengajuan pembatalan registrasi akademik sehingga mahasiswa dibebaskan dari tanggungan kegiatan belajar di kampus dan dinyatakan tidak lagi menjadi mahasiswa di kampus terkait.

Adapun prosedur pengajuan Cuti Akademik atau Pengunduran Diri adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa melengkapi Surat Pengajuan Cuti Akademik / Surat Pengajuan Pengunduran diri dan Surat Bebas Tanggungan (dokumen bisa diunduh di sini).
  2. Mahasiswa menyerahkan dokumen yang sudah dilengkapi ke pihak program studi.
  3. Program studi mengajukan tindak lanjut dokumen ke fakultas dan Biro Administrasi Akademik.
  4. Jika pengajuan disetujui, rektorat akan mengeluarkan surat keputusan yang akan disampaikan ke pihak program studi dan mahasiswa.