Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Rektor ITSK RS dr. Soepraoen mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/55/VI/2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah bagi seluruh civitas akademika ITSK RS dr. Soepraoen.
Surat Edaran bisa diunduh pada tautan di bawah ini.