Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Iduladha 1444 H

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Rektor ITSK RS dr. Soepraoen mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/55/VI/2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah bagi seluruh civitas akademika ITSK RS dr. Soepraoen.

Surat Edaran bisa diunduh pada tautan di bawah ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *