Informatika Soepraoen Semakin Kuat Menjadi Prodi Berbasis BNSP

Dalam upaya mengakarkan dan memperkuat program studi berbasis BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), Program Studi S1 Informatika ITSK Soepraoen mengirimkan dua orang dosen untuk mengikuti pelatihan asesor BNSP. Adapun dua dosen yang didelegasikan tersebut adalah Ibu Risqy Siwi Pradini, S.S.T., M.Kom. dan Bapak Mochammad Anshori, M.Kom. Pelatihan asesor ini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Triutama Sistem Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan LSP TRUST. Kegiatan ini berjalan mulai Senin, 1 Juli hingga Jumat, 5 Juli 2024 di Jl Sukolilo Mulia II No. 49 Surabaya.

Sebanyak 13 peserta dari Universitas Semarang, Universitas Lambung Mangkurat, dan berbagai daerah lainnya turut berpartisipasi dalam pelatihan tersebut. Pada kegiatan ini, peserta mendapat kesempatan untuk digembleng langsung oleh Dr. Prapto Rusianto, M.Si.,Psi dan Elly Farida, S.Pt, M.Si. selaku Master Asesor Kompetensi dari BNSP.

“Asesor memiliki tugas sebagai berikut: merencanakan, melaksanakan, dan memberikan kontribusi,” papar Dr. Prapto. “Asesor wajib paham SOP. Selain itu, asesor juga harus patuh pada kode etik.” Selain itu, asesor juga diwajibkan memiliki keterampilan yang meliputi komunikasi, kerja sama, inisiatif, perencanaan, pengorganisasian, manajemen diri, belajar, teknologi, dan problem solving.

Individu dengan gelar asesor memiliki kewenangan untuk melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi yang sesuai dengan ruang lingkup asesmennya dalam kegiatan sertifikasi. Ada tiga jenis skema sertifikasi, yaitu:

  1. Skema sertifikasi berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  2. Skema sertifikasi berdasarkan Okupasi Nasional
  3. Skema sertifikasi berdasarkan Pemaketan Kompetensi (cluster).

Standar kompetensi kerja memiliki tiga jenis, antara lain:

  1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang merupakan rumusan kemampuan kerja dengan cakupan aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan sesuai ketentuan undang-undang.
  2. Standar Khusus, dikembangkan oleh organisasi otoritas yang berwenang dalam bidang standardisasi untuk dipergunkaan secara khusus (spesifik) dan dipublikasikan secara formal bagi komunitas spesifik atau dalam bentuk jurnal.
  3. Standar Internasional, dikembangkan oleh organisasi standardisasi internasional. Sertifikasi ini berlaku di seluruh dunia.

Harapannya, dengan pelatihan ini, para peserta terutama dosen Program Studi S1 Informatika ini mampu menambah kapabilitas dan ilmu dalam profesi yang dijalani. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran mahasiswa akan pentingnya sertifikasi profesi sebagai upaya menambah value diri dalam persaingan di dunia kerja nanti.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *